Sebagaiinformasi, besaran tarif air minum pada PDAM TB Kota Tangerang untuk kelompok II sambungan langsung Rumah Tangga Golongan A adalah Rp2.775 per m3 (0-5 m3), Rp4.250 per m3 (6-20 m3), Rp5.750 per m3 (21-40 m3), dan Rp6.500 per m3 (>40 m3). Sedangkan harga air PDAM Tirta Benteng Tangerang per m3 untuk kelompok III sambungan langsung Rumah Tangga Golongan B dikenai Rp3.000 per m3 (0-5 m3), Rp4.250 per m3 (6-20 m3), Rp5.750 per m3 (21-40 m3), dan Rp6.500 per m3 (>40 m3).
PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang menerapkan tarif bervariasi untuk air minum di Kota Tangerang - Tirta Benteng Kota Tangerang menerapkan tarif yang bervariasi untuk air minum di kawasan Kota Tangerang. Harga air PDAM per m3 meter kubik yang berlaku di Tangerang mengacu pada Permendagri no. 23 tahun 2006 dan Keputusan Walikota Tangerang nomor 690/ tahun 2011 tentang tarif air minum pada perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Kelompok tarif tersebut dibagi mulai dari kelompok sosial, industri, pelabuhan udara, hingga rumah informasi, besaran tarif air minum pada PDAM TB Kota Tangerang untuk kelompok II sambungan langsung Rumah Tangga Golongan A adalah per m3 0-5 m3, per m3 6-20 m3, per m3 21-40 m3, dan per m3 >40 m3. Sedangkan harga air PDAM Tirta Benteng Tangerang per m3 untuk kelompok III sambungan langsung Rumah Tangga Golongan B dikenai per m3 0-5 m3, per m3 6-20 m3, per m3 21-40 m3, dan per m3 >40 m3.Namun, mulai Januari 2021 lalu PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang memutuskan untuk menaikkan pembayaran bulanan administrasi rekening air pada para pelanggan. Hal ini dilakukan karena semakin tinggi biaya operasional dan pemeliharaan, sehingga pendapatan PDAM sudah tak dapat menutup beban biaya Umum PDAM TB Kota Tangerang Doddy Effendi menjelaskan, untuk jenis pelanggan, seperti sosial S1, S2 dikenai sebesar rumah tangga R1, R2, R3, R4, R5 sebesar instansi pemerintahan sebesar niaga N1, N2, N3 niaga N4 serta industri dan kelompok khusus sesuai kesepakatan.“Tentang jumlah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan dicantumkan dalam rekening air minum ditambah biaya administrasi ba dan biaya pemeliharaan meter air bpma sesuai dengan klasifikasi jenis/golongan pelanggan yang jumlah atau besarannya ditetapkan dengan keputusan direksi,” kata Doddy, seperti dilansir itu, untuk biaya pemeliharaan meter air per bulan dikenai bervariasi, antara sampai tergantung diameter air yang berkisar antara 15 mm sampai yang paling besar 300 mm. “Dan perlu kami informasikan bahwa biaya administrasi dan biaya pemeliharaan meter air belum pernah terjadi kenaikan semenjak tanggal 12 September 2008,” tandas terkaitRabu Sore, Rupiah Berakhir Melemah Jelang Putusan Federal ReserveCamilan Khas Asal Madura, Harga Rengginang Lorjuk Mentah Dibanderol VariatifKurs Rupiah Dibuka Melemah Setelah Laporan Data Inflasi ASSelasa Sore, Rupiah Berakhir Stagnan Jelang Laporan Inflasi ASLonjakan Produksi Indonesia Bikin Pasokan Nikel Surplus, Harga Bisa TertekanSiap Panen, Berapa Harga Bibit Puyuh Petelur Umur 30 Hari?
HargaAir (Rp/M3) Total (Rp) PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut dibentuk pengelola sistem air bersih dilaksanakan oleh Seksi Air Minum yang berada dibawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Garut.PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat tengah mempersiapkan sebuah aturan tarif baru untuk Perusahaan Daerah Air Minum PDAM di daerah Sumbar Mahyeldi mengatakan sejauh ini pemerintah daerah masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk pembahasan tarif PDAM ini, mengikuti Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum."Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi," katanya, Selasa 27/7/2021. Dia menyebutkan terkait tarif PDAM itu, pembahasan masih terdapat beberapa pertimbangan termasuk konsultasi dengan kementerian. Bahkan saat ini telaah tentang tarif tersebut juga masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar."Jadi penetapan tarif baru tersebut, tentu tidak akan merugikan PDAM, dan juga tidak memberatkan masyarakat. Karena perlu dilihat juga kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi ini," sembari menunggu kepastian adanya tarif baru PDAM di Sumbar, perlu juga pihak PDAM melakukan beberapa hal evaluasi, agar bila nanti tarif baru disahkan dan nyatakan naik, tentu PDAM perlu memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat atau tersebut salah satunya soal kualitas air di PDAM. Mahyeldi meminta agar perusahaan daerah benar-benar memastikan kualitas air yang disalurkan ke masyarakat."PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum, jangan sampai kualitas airnya buruk," pinta itu Ketua PD Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Perpamsi Sumbar Hendra Pebrizal mengatakan adanya langkah dari Pemprov Sumbar untuk menetapkan tarif air PDAM, karena mengikuti Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur."Dimana batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar menyebutkan dalam penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah."Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang," itu, dia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021m, sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota. k56 Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini sumbar esBB2E.