1. Untuk mengetahui fungsi dan peranan pers. 2. Untuk mengetahui perkembangan pers di Indonesia. 3. Untuk mengetahui maksud pers yang bebas dan bertanggung jawab. 4. Untuk mengetahui evaluasi kebebasan pers di Indonesia. 5.
Indonesia mengamanatkan agar perusahaan melakukan CSR, hal itu tercantum di Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (โUU PTโ) yang berbunyi: Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Kebebasan disini bukan berarti bebas menyebarluaskan beritaatau informa siapapun, melainkan bebas yang adil dan bertanggungj awab sesuai teori system perstanggung jawab sosial. Peranan pers sangat strategis di masyarakat, ini tentu tidak luput dari pengamatan para pengusaha. Perlahan namun pasti pers akan menjadi sebuah industri yang besar.perkembangan yang kongkret. Tanggung jawab moral dan sosial seorang ilmuwan tidak dapat terlepas dari integritas ilmuwan tersebut, karena seorang ilmuwan sejati memiliki ciri integritas yang tinggi dan rasa keterlibatan 3. Obyektif. Ilmu berarti pengetahuan itu bebas dan tanggung jawab yang menyeluruh terhadap pekerjaan