Ikraahitu terbagi menjadi dua macam, yaitu ikraah untuk berbicara dan berbuat. Ikraah (paksaan) untuk berbicara tidak mewajibkan sesuatu bagi orang yang dipaksa. Sebab, dia tidak lagi mukalaf. Apabila dia mengucapkan kata-kata yang mengandung kekafiran, dia dimaafkan menurut syariat. Bila dia menuduh orang lain, dia tidak dikenakan had.
DOSA mencuri dalam islam menurut Muhamad Syaltut adalah mengambil harta individu lain dengan sembunyi sembunyi yang dilakukan oleh individu yang tidak dipercayai menjaga barang tersebut. Menurut beliau selanjutnya, definisi tersebut secara jelas melakukan perbuatan menggelapkan harta individu lain yang dipercayakan kepadanya ikhtilas dan tetap dosa walaupun beramal sesuai hukum sedekah dengan uang haram dari kategori dosa mencuri dalam islam. Mencuri dalam kamus besar bahasa Indonesia berarti mengambil barang milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah. Secara lughah bahasa Arab, mencuri disebut dengan as-sariqoh yang berarti mengambil sesuatu diam-diam. Secara istilah syari, as-sariqoh adalah orang berakal baligh mengambil sesuatu dengan kadar nishab tertentu atau punya nilai tertentu, masih milik orang lain, tidak syubhat di dalamnya, dan mengambilnya secara diam-diam. BACA JUGA Bagaimana Cara Taubat dari Dosa Mencuri? Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa dosa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang nyata. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 24292, disebut as-sariqoh jika memenuhi empat rukun Ada pencuri, Ada orang yang dicuri barangnya, Ada harta yang dicuri, mengambilnya diam-diam. Foto Pexels Tentang hukuman dosa mencuri disebutkan dalam surah Al-Maidah. وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌفَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah SWT. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Maidah 38 dan 39. Dalam ayat ini, Allah SWT menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa dosa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan الكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة “Dosa besar adalah yang Allah SWT ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin. Atau bukan bagian dari kami, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus.” Fatawa Nurun alad Darbi libni Al-Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah. Dosa mencuri dan hukumya ilustrasi, foto unsplash Ibnu Shalah rahimahullah mengatakan لَهَا أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن “Dosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam AlQuran dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat ” Tafsir Ibnu Katsir, 2/285. Dosa mencuri hukumnya haram, karena larangan mengambil harta milik orang lain secara batil tersebut dalam AlQuran, As-Sunnah dan Al-Ijma kesepakatan ulama. Allah subhaanahu wata’ala berfirman. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil” QS. Al-Nisa’ 29 BACA JUGA Kata Nabi, Dosa Kecil Bisa Membinasakan Para ulama mengingatkan keras mengenai perbuatan mencuri. Imam Adz-Dzahabi memasukkan mencuri dalam dosa besar nomor ke-21 dalam kitabnya Al-Kabair. Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa hukum potong tangan dulu terjadi pada zaman Jahiliyah. Lantas Islam menyetujui hukum ini dengan penambahan syarat-syarat tertentu. Lihat Tafsir AlQuran Al-Azhim, 3394. Imam Ahmad rahimahullahmengatakan bahwa jika seseorang membeli barang yang ia ketahui telah dicuri oleh seseorang, maka ia dihukumi sama-sama mencuri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Masail Al-Imam Ahmaddiriwayatkan oleh Al-Baghawi 681. Semoga Allah SWT memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari hukum dosa mencuri. [] Oleh Andika Murdanto SUMBER MUSLIM RUMAYSHO
Lelaki yang mencuri dan wanita yang mencuri,potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri,maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya.Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Maidah: 38-39).
Setiap orang yang berakal pasti akan sepakat bahwa mencuri adalah perbuatan yang zalim dan merupakan kejahatan. Oleh karena itu Islam juga menetapkan larangan mencuri harta orang lain. Bahkan ia termasuk dosa besar dan kezaliman yang Adalah Dosa BesarPencuri Mendapat LaknatMencuri Adalah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriHarta Hasil Mencuri Tidak HalalBertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatAllah Ta’ala berfirmanوَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” QS. Al Maidah 38.Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakanالكبائر هي ما رتب عليه عقوبة خاصة بمعنى أنها ليست مقتصرة على مجرد النهي أو التحريم، بل لا بد من عقوبة خاصة مثل أن يقال من فعل هذا فليس بمؤمن، أو فليس منا، أو ما أشبه ذلك، هذه هي الكبائر، والصغائر هي المحرمات التي ليس عليها عقوبة“Dosa besar adalah yang Allah ancam dengan suatu hukuman khusus. Maksudnya perbuatan tersebut tidak sekedar dilarang atau diharamkan, namun diancam dengan suatu hukuman khusus. Semisal disebutkan dalam dalil barangsiapa yang melakukan ini maka ia bukan mukmin’, atau bukan bagian dari kami’, atau semisal dengan itu. Ini adalah dosa besar. Dan dosa kecil adalah dosa yang tidak diancam dengan suatu hukuman khusus” Fatawa Nurun alad Darbi libni Al-Utsaimin, 2/24, Asy-Syamilah.Ibnu Shalah rahimahullah mengatakanلَهَا أَمَارَات مِنْهَا إِيجَاب الْحَدّ , وَمِنْهَا الْإِيعَاد عَلَيْهَا بِالْعَذَابِ بِالنَّارِ وَنَحْوهَا فِي الْكِتَاب أَوْ السُّنَّة , وَمِنْهَا وَصْف صَاحِبهَا بِالْفِسْقِ , وَمِنْهَا اللَّعْن“Dosa besar ada beberapa indikasinya, diantaranya diwajibkan hukuman hadd kepadanya, juga diancam dengan azab neraka atau semisalnya, di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Demikian juga, pelakunya disifati dengan kefasikan dan laknat ” Tafsir Ibnu Katsir, 2/285.Pencuri Mendapat LaknatPencuri juga dilaknat oleh Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده ويسرق الحبل فتقطع يده“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” HR. Bukhari no. 6285.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskanأن يراد بذلك أن هذا السارق قد يسرق البيضة فتهون السرقة في نفسه، ثم يسرق ما يبلغ النصاب فيقطع“Maksud hadits ini adalah seorang yang mencuri telur lalu dia menganggap remeh perbuatan tersebut sehingga kemudian ia mencuri barang yang melewati nishab hadd pencurian, sehingga ia dipotong tangannya” Syarhul Mumthi, 14/336-337.Mencuri Adalah KezalimanDan secara umum mencuri termasuk perbuatan mengambil harta orang lain dengan cara batil. Padahal harta seorang Muslim itu haram. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaفَإِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas sesama kalian darah kalian untuk ditumpakan dan harta kalian untuk dirampais dan kehormatan untuk dirusak. Sebagaimana haramnya hari ini, haramnya bulan ini dan haramnya negeri ini” HR. Bukhari no. 1742.Dan mencuri juga termasuk perbuatan zalim. Padahal Allah Ta’ala berfirmanأَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ“Ingatlah, laknat Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim” QS. Hud 18.وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” QS. Hud 102.إِنَّهُ لاَ يُفْلِحُ الظَّالِمُونَ“Sesungguhnya orang-orang yang zalim itu tidak mendapat keberuntungan” QS. Al An’am 21.Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaقال الله تبارك وتعالى يا عبادي، إني حرمت الظلم على نفسي، وجعلته بينكم محرمًا؛ فلا تظالموا“Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman Wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim.” HR. Muslim no. 2577.Baca Juga Mencuri Adalah Sebuah KezalimanHukuman Hadd Bagi PencuriBerdasarkan surat Al Maidah ayat 38 di atas, hukuman hadd bagi pencuri dalam Islam adalah di potong tangannya. Juga berdasarkan hadits dari Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkataأنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ فقال له أسامةُ استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ“Bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata “Siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah pertolongan terhadap seseorang dari hukum Allah?”. Usamah berkata “Mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda “Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. Aisyah berkata”Setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.” HR. Al Bukhari 3475, 4304, 6788, Muslim 1688, dan ini adalah lafadz Muslim.Namun tidak dikenai hukuman potongan tangan jikaBarang yang dicuri nilainya kecil. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا “Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih.” Muttafaqun alahi. Yang ini disebut juga sebagai nisab pencurian. [su_spacer]Barang yang dicuri bukan sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaلا تقطع اليد في تمر معلق “Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung.” HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 7398Syaikh As Sa’di menjelaskanومن سرق ربع دينار من الذهب، أو ما يساويه من المال من حرزه قطعت يده اليمنى من مفصل الكف، وحسمت فإن عاد قطعت رجله اليسرى من مفصل الكعب وحسمت فإن عاد حبس“Orang yang mencuri 1/4 dinar emas atau lebih atau yang senilai dengan itu, dari tempat penyimpanannya, maka ia dipotong tangannya yang kanan mulai dari pergelangan tangan. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika ia mengulang lagi, maka dipotong kakinya yang kiri dari mata kakinya. Kemudian dihentikan pendarahannya. Jika mengulang lagi, maka dipenjara.” Minhajus Salikin, 231-232.Adapun jika mencurinya tidak sampai nisab pencurian, sehingga ia tidak dipotong tangan, maka hukumannya adalah ta’zir. Ta’zir adalah hukuman yang ditentukan oleh ijtihad hakim, bisa jadi berupa penjara, hukuman cambuk, hukuman kerja sosial atau lainnya. Syaikh As Sa’di menjelaskanالتعزير واجب في كل معصية لا حد فيه و لا كفارة“Ta’zir hukumnya wajib bagi semua maksiat yang tidak ada hadd-nya dan tidak ada kafarahnya” Minhajus Salikin, 231.Baca Juga Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallamHarta Hasil Mencuri Tidak HalalRasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabdaكل لحم نبت من سحت فالنار أولى به“Setiap daging yang tumbuh dari suhtun, maka api neraka lebih layak baginya” HR. Ahmad no. 14481, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 4519.Makna suhtun adalahالسُّحُتُ كلُّ حرام قبيح الذِّكر؛ وقيل هو ما خَبُثَ من المَكاسب وحَرُم فلَزِمَ عنه العارُ“As suhtu adalah semua yang haram dan buruk untuk disebutkan. Sebagian mengatakan artinya setiap penghasilan yang buruk dan haram serta layak dicela.” Lisaanul Arab.Bertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang CuriannyaIbnul Qayyim rahimahullah mengatakan,مَنْ قَبَضَ مَا لَيْسَ لَهُ قَبْضُهُ شَرْعًا، ثُمَّ أَرَادَ التَّخَلُّصَ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ الْمَقْبُوضُ قَدْ أُخِذَ بِغَيْرِ رِضَى صَاحِبِهِ، وَلَا اسْتَوْفَى عِوَضَهُ رَدَّهُ عَلَيْهِ. فَإِنْ تَعَذَّرَ رَدُّهُ عَلَيْهِ، قَضَى بِهِ دَيْنًا يَعْلَمُهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، رَدَّهُ إِلَى وَرَثَتِهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، تَصَدَّقَ بِهِ عَنْهُ، فَإِنِ اخْتَارَ صَاحِبُ الْحَقِّ ثَوَابَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، كَانَ لَهُ. وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يَأْخُذَ مِنْ حَسَنَاتِ الْقَابِضِ، اسْتَوْفَى مِنْهُ نَظِيرَ مَالِهِ، وَكَانَ ثَوَابُ الصَّدَقَةِ لِلْمُتَصَدِّقِ بِهَا“Orang yang mengambil barang orang lain tanpa dibenarkan oleh syariat, kemudian ia ingin bertaubat, maka jika pemiliknya tidak ridha dan tidak mau menerima ganti rugi, barang tersebut wajib dikembalikan. Jika sudah tidak bisa dikembalikan, maka menjadi beban hutang yang wajib diberitahukan kepada pemiliknya. Jika tidak bisa ditunaikan kepada pemiliknya, maka wajib ditunaikan kepada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, maka disedekahkan atas nama pemiliknya” Zaadul Ma’ad, 5/690.Baca Juga Serial 12 Alam Jin Kemampuan Mencuri Berita LangitPencuri Akan Diqishash Di Hari KiamatOrang yang mencuri harta orang lain, yang ia belum bertaubat serta belum mengembalikan atau mengganti barang curiannya, maka ia akan dituntut oleh orang tersebut di hari kiamat. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah bertanyaأتدرون ما المفلِسُ ؟ قالوا المفلِسُ فينا من لا درهمَ له ولا متاعَ . فقال إنَّ المفلسَ من أمَّتي ، يأتي يومَ القيامةِ بصلاةٍ وصيامٍ وزكاةٍ ، ويأتي قد شتم هذا ، وقذف هذا ، وأكل مالَ هذا ، وسفك دمَ هذا ، وضرب هذا . فيُعطَى هذا من حسناتِه وهذا من حسناتِه . فإن فَنِيَتْ حسناتُه ، قبل أن يقضيَ ما عليه ، أخذ من خطاياهم فطُرِحت عليه . ثمَّ طُرِح في النَّارِ“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?”. Para shahabat pun menjawab, ”Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dirham maupun harta benda”. Nabi bersabda, ”Sesungguhnya orang yang bangkrut di kalangan umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia juga datang membawa dosa berupa perbuatan mencela, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Kelak kebaikan-kebaikannya akan diberikan kepada orang yang terzalimi. Apabila amalan kebaikannya sudah habis diberikan, sementara belum selesai pembalasan tindak kezalimannya, maka diambillah dosa-dosa orang yang terzalimi itu, lalu diberikan kepadanya. Kemudian dia pun dicampakkan ke dalam neraka.” HR. Muslim no. 2581.Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabdaمَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ“Siapa yang pernah berbuat aniaya zhalim terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya maaf pada hari ini di dunia sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka nanti pada hari kiamat bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizhaliminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya”. HR. Al-Bukhari no. 2449Semoga Allah Ta’ala memberi kita taufik agar kita dijauhkan dari perbuatan mencuri harta orang Juga Pencuri Berita Langit***Penulis Yulian Purnama,
Pertama mencuri diperbolehkan jika mencuri itu tidak merugikan orang yang dicuri. Misal, mencuri ilmu secara diam-diam pada orang yang memiliki banyak pengetahuan, semata-mata kita niatkan hanya untuk mencari ridhaNya. Kedua, mencuri diperbolehkan jika mencuri itu membuat orang yang dicuri mendapatkan pahala.
Bagaimanakah hukuman mencuri mencopet dan hukuman potong tangan dalam hukum Islam? Allah Ta’ala berfirman, وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. Al Maidah 38 Dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Salamah bin Qais, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, أَلاَ إِنَّماَ هُنَّ أَرْبَعٌ أَنْ لاَتُشْرِكُوْا بِاللهِ شَيْئًا وَلاَ تَقْتُلُوْا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَّقِّ وَلاَ تَزْنُوْا وَلاَ تَسْرِقُوْا “Ingatlah bahwa larangan itu ada empat 1 janganlah berbuat syirik pada Allah dengan sesuatu apa pun, 2 janganlah membunuh jiwa yang Allah haramkan, 3 janganlah berzina, 4 janganlah mencuri.” HR. Ahmad 4 339, Thabrani 6316-6317. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1759 Dari Urwah bin Zubair, ia berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan menyampaikan, أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا “Amma ba’du Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan tidak dikenakan hukuman. Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong.” HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687 Pencuri yang dikenakan hukum tangan adalah yang sudah mukallaf yaitu baligh dewasa dan berakal tidak gila atau hilang ingatan. Juga hukum potong tangan dikenakan bagi orang yang mengambil barang dengan tujuan untuk dimiliki. Begitu pula pencuri mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh. Begitu pula barang yang dicuri adalah barang bernilai atau berharga. Demikian penjelasan yang diringkas dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementrian Agama Kuwait. Mencuri sendiri bentuknya diam-diam dan bukan terang-terangan, berbeda dengan merampok di jalanan qot’ut thoriq. Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan jika dilakukan pencurian pertama kali. Jika berulang kedua kalinya, maka yang dipotong adalah pergelangan kaki kiri. Jika berulang sampai tiga kiri, maka dikenakan hukuman penjara. Demikian keterangan Syaikh As Sa’di dalam Manhajus Salikin. Semoga bermanfaat. Catatan Hukuman yang kami sebutkan bagi pencuri berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri. — Selesai disusun di Halim Air Port, 9 Jumadal Ula 1436 H menjelang Maghrib Oleh Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Mencuriadalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan agama manapun mempunyai hukuman tersendiri bagi para pelaku pencurian , jangankan hukum agama, dalam hukum sosial juga demikian. Pencuri sangat merugikan, pelaku pencurian sangat dibenci orang, jangankan yang berskala besar seperti koruptor, maling sandalpun jika ketahuan tak jarang jadi amukan warga.
Motif pencuri – Baru-baru ini dua pencuri kotak amal yang ada di Masjid Ass-Sa’adah As-Sudairi, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditangkap. Kedua tersangka pencurian ini diketahui mengenakan jaket Ojol. Saat diungkap mengenai motif pencurian kotak amal ini adalah karena permasalah ekonomi. Dalam masa pandemi ini, memang tidak dipungkiri bahwasanya cukup besar berdampak pada perekonomian. Banyak orang yang tidak dapat melakukan kegiatan seperti biasanya, sehingga pendapatan atau ekonomi turun. Tersangka pencurian kotak amal ini diketahui menganggur dan terhimpit masalah ekonomi. Sehingga mencuri kotak amal untuk memenuhi kebutuhan. Namun bagaimanapun, mencuri adalah tindakan yang melanggar hukum dan juga bertentangan dengan ajaran islam. Apalagi masjid adalah rumah Allah, perbuatan mencuri mungkin terdengar cukup memalukan ya sobat CahayaIslam. Lalu bagaimana sebenarnya mencuri dalam keadaan terpaksa, bolehkah dalam hukum islam? Motif Pencuri Kotak Amal Karena Himpitan Ekonomi, Ini Hukumnya Mencuri Karena Terpaksa Menurut Pandangan Islam Motif pencuri kotak amal ini diketahui karena terhimpit oleh persoalan ekonomi. Tersangka bahwa meminta maaf di depan wartawan atas perbuatannya. Dalam islam, mencuri adalah salah satu perbuatan yang dilarang. Bahkan ini termasuk dosa besar, karena sama saja memakan harta dengan cara yang batil. وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.1 Ayat diatas menegaskan bahwasanya memakan harta dengan jalan yang batil adalah dosa. Itu sebabnya, mencuri juga termasuk dosa besar karena sama dengan menggunakan cara yang batil untuk mendapatkan harta. Namun sobat CahayaIslam, ada beberapa hal yang haram namun diperbolehkan karena suatu kondisi. Mencuri Dalam Keadaan Terpaksa Diperbolehkan? Simak Penjelasannya! Perbuatan mencuri jelas-jelas dilarang dalam islam, selain melanggar syariat yang ada. Ini juga termasuk perbuatan dosa besar. Namun tahukah bahwa beberapa kondisi memperbolehkan seseorang melakukan apa yang Allah haramkan? Seperti seseorang yang kelaparan dan tidak ada makanan lain yang bisa dimakan selain yang haram. Sementara jika tidak makan, ini akan mengancam keselamatannya. إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.2 Sama halnya dengan mencuri, dalam kondisi yang mendesak dan bisa mengancam jiwanya. Dan hanya dengan mencuri bisa menyelamatkannya, maka hukumnya dalam islam bisa menjadi diperbolehkan atau lebih tepatnya dimaafkan. Namun tentu saja harus memenuhi kriteria dan bukan mengatasnamakan keterpaksaan sebagai alasan untuk mencuri. Motif pencuri – yang menurut pernyataannya adalah karena terpaksa akibat himpitan ekononi. Tentu saja ini bukan tindakan yang bisa dibenarkan. Apalagi tersangka dalam keadaan mampu untuk mencari pekerjaan, atau setidaknya bisa berusaha untuk mendapatkan pendapatan dengan cara yang halal. Sobat CahayaIslam, semoga ini bisa menjadi pelajaran kita semua ya. Catatan Kaki 1 – Surat Al-Baqarah Ayat 188 2 – Surat Al Baqarah Ayat 173
TokoIslami Memudahkan Mencari Makanan Halal . Lisa Lub . 25 May 2022 . Makanan yang diperbolehkan secara agama mungkin agak sulit ditemukan terutama di negara-negara di mana keyakinan utama berbeda dari Anda. Baik itu makanan Yahudi Kosher di Jepang, makanan vegetarian Hindu di Italia atau makanan Halal Muslim di Inggris, menemukan jenis
Ilustrasi mencuri. Foto pixabayMencuri dan merampok merupakan perbuatan buruk yang dilarang oleh semua agama. Hukum mencuri dalam Islam juga dilarang dan akan diganjar dosa besar dari Allah SWT. Secara istilah, mencuri didefinisikan sebagai perbuatan mengambil harta orang lain yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga mencapai jumlah nisab, dan orang yang mengambil tersebut tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap barang yang dalam buku Fikih Madrasah Aliyah karya Harjan Syuhada 2019, hukum mencuri dalam Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Bahkan, Allah SWT mengutuk pelaku yang melakukan pencurian tersebutDalam hal ini, Islam telah menetapkan had bagi pelaku pencurian. Bagaimana rinciannya? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut Mencuri dalam IslamIlustrasi uang. Foto pixabaySejatinya, Islam melarang umatnya untuk mencuri. Karena dapat merugikan orang lain, mencuri merupakan perbuatan yang menghasilkan dosa besar bagi SWT mengutuk orang yang mencuri dan akan memberikan balasan kepada mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda “Allah mengutuk pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya, dan pencuri tali lalu dipotong tangannya.” HR. Bukhari dan MuslimPara ulama mengatakan bahwa sebab diharamkannya mencuri karena adanya kepemilikan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” Dalam hukum Islam, laki-laki dan perempuan yang mencuri harus dipotong kedua tangannya. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang syarat yang menyebabkan seorang pencuri harus dipotong perbedaan pendapat tersebut juga mengarah pada bagian tangan yang harus dipotong dan nisab batas minimal barang curian. Namun didasarkan pada dalil-dalil shahih, mayoritas ulama mengatakan bahwa batas minimalnya adalah 1/4 dinar atau setara dengan 93,6 gram mencuri. Foto pixabayDengan ketentuan tersebut, maka dapat dipahami bahwa tidak semua jenis pencurian bisa dijatuhi hukuman potong tangan. Misalnya ketika seorang anak mencuri harta bapaknya sendiri yang tidak mencapai nisab, seorang suami mencuri uang istrinya, dan orang miskin yang mencuri uang di Baitul begitu, setiap orang yang mencuri tetap harus dijatuhi hukuman yang sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Mengutip buku Hukum Islam karya Prof. Dr. Palmawati Tahir 2018, orang yang mencuri juga wajib mengembalikan harta curiannya atau menggantinya apabila barang tersebut sudah Indonesia, seorang pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan. Secara umum, perkara pencurian ini dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”Apa definisi mencuri?Apa hukuman bagi orang yang mencuri dalam Islam?Apa hukuman mencuri di Indoensia?
4vvBm. mjq4v2frw5.pages.dev/198mjq4v2frw5.pages.dev/186mjq4v2frw5.pages.dev/371mjq4v2frw5.pages.dev/110mjq4v2frw5.pages.dev/417mjq4v2frw5.pages.dev/493mjq4v2frw5.pages.dev/939mjq4v2frw5.pages.dev/937mjq4v2frw5.pages.dev/538mjq4v2frw5.pages.dev/633mjq4v2frw5.pages.dev/478mjq4v2frw5.pages.dev/30mjq4v2frw5.pages.dev/301mjq4v2frw5.pages.dev/355mjq4v2frw5.pages.dev/59
mencuri yang diperbolehkan dalam islam